Hal tersebut diakui oleh sebagian besar penghuni Apartemen baik di Tower I dan II. Segala Perbaikan di bagian Enginering, Lift, Personalia, CCTV dan menempatkan mesin ATM serta Resto telah dilakukan oleh Harjadi Jahja dan para pengurus, dengan segala upaya agar menciptakan suasana yang menarik juga untuk meningkatkan sisi investasi property dari Apartemen Slipi tersebut.
“Kami
selalu mengadakan Rapat pengurus minimal satu kali tiap minggunya untuk
evaluasi serta tetap melakukan perubahan-perubahan kearah yang lebih baik untuk
pelayanan kepada para penghuni atau investor lainnya, juga masih dalam proses tagihan-tagihan yang cukup besar dari sebagian penghuni atau penyewa yang menunggak kewajibannya kepada badan pengelola,” tutur Harjadi di ruang
kerjanya Senin 8/4/13. “Meskipun kami sering menghadapi masalah dari sebagian pengurus lalu yang tetap saja mengganggu kepengurusan dan Badan Pengelola, akan tetapi sisi kerja karyawan dan pengembangan lainnya tetap berjalan sesuai
program
kerja kami” lanjjutnya. Diusianya
yang sudah cukup matang dan tidak muda lagi tetapi Harjadi masih terlihat bugar
dan semangat membara untuk menegakkan kebenaran serta kesewenang-wenamgan dari
dari para pengurus lama PPRSH antara lain, Anwar suhendra, Hermawan Chandra
dll. Disiplin ilmu yang diraihnya dari Jerman bersama istrinya selama 18 tahun (diusianya saat itu 18 th/red) sangat terlihat nyata didalam kepiawaiannya menjabarkan berbagai keterangan tentang pengetahuan hukum dengan pasal dan ayatnya yang begitu njilimet dan tidak mudah, padahal gelar yang Harjadi dapat dari Jerman adalah Dipl -Ing (Gelar kesarjanaan untuk Insinyur), tetapi setelah kembali ketanah air ia sekolah lagi sehingga mendapatkan Master Hukum nya, sehingga gelar namanya cukup panjang Dipl.-Ing.Harjadi Jahja S.H.,M.H. Berbagai perkara ia hadapi dengan tenang dengan dasar hukum positif dan objektif, “Apapun kami lakukan agar Apartemen Slipi dapat berubah jauh lebih baik lagi, tapi tentunya diperlukan kerja keras dan Tim untuk mencapainya, ada beberapa item yang belum terlaksana, namun tetap kami agendakan untuk segera dilaksanakan,” kata Harjadi.
Harjadi mengungkapkan
kekecewaan nya menyoal sebagian lahan atau tanah milik Apartemen Slipi yang di
ambil alih oleh Grand Soho (Berdampinagan dengan A.Slipi), “ Ini akan sangat merugikan
kami dan para seluruh penghuni, antara lain” : Bentuk-bentuk kerugian yang ditimbulkan
akibat terjadinya peristiwa ini, baik secara langsung maupun tidak langsung
yang diderita oleh Para Pemilik / Penghuni Apartemen Slipi, Warga Sekeliling /
Masyarakat Lingkungan dan juga Negara akibat terjadinya penyimpangan Aplikasi
Hukum Rumah susun terhadap Pelanggaran Persyaratan Teknis Izin Bangunan
Apartemen Slipi sehubungan dengan telah menyusutnya Luas / Batas Tanah
bersama, adalah sebagaimana diuraikan dibawah ini :
a. Terhadap Para Pemilik
/ Penghuni Apartemen Slipi ;
- Nilai Jual Satuan / Unit Apartemen Slipi
menjadi kecil akibat Nilai Objek Hukum Kepemilikan Hak atas Tanah Bersama telah menyusut
dari 13.310 m² menjadi 8.105 m²
- Fasilitas-Fasilitas lingkungan menjadi
berkurang seperti fasilitas lahan parkir umum, tempat bermain anak-anak, tempat
berolah raga, taman terbuka dll.
- Kehilangan lahan-lahan yang dapat
dikomersilkan untuk subsidi biaya pemasukan ke Kas Perhimpunan Perhuni
guna dapat membiayai Hak atas Bagian Bersama, Hak atas Benda Bersama dan Hak
atas Tanah Bersama.
b. Terhadap Warga
Sekeliling / Masyarakat Lingkungan :
- Dengan menyusutnya Lahan Tanah Bersama maka
pengaruh terhadap lingkungan pemukiman menjadi rusak karena Kepadatan dan Tata
Letak Bangunan sudah tidak proporsional lagi dengan luas / batas Tanah Bersama
sebagaimana diisaratkan secara Teknis dalam Perizinan Bangunan, hal mana sangat
berpengaruh terhadap optimasi daya guna dan hasil guna tanah, sehingga
keserasian, kenyamanan dan keselamatan Masyarakat Lingkungan tidak dapat
terjamin lagi secara Hukum
- Lahan peresapan air menjadi berkurang sehingga
rawan menimbulkan bencana banjir. c. Terhadap Negara dari
Pemasukan Sektor Pajak :
- Pendapatan Pajak Penghasilan (PPh) menjadi
berkurang karena Nilai Jual Satuan / Unit Apartemen nilainya menjadi kecil
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (
BPHTB) juga ikut berkurang karena nilai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menjadi
kecil
- Pendapatan Service Charge, Sinking Fund (dana
cadangan), sewa ruangan, Parkir Umum dll juga ikut berkurang sebagaimana diatur
kesemuanya pada Per Ditjen Pajak No. SE.01/PJ.J3/1998, tanggal 10 Maret 1998.
Lalu harjadi menutup pembicaraan, “ Ya itulah
sebagian tugas saya dan badan pengelola yang masih belum rampung” pungkasnya. (JMart) 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar