Apartemen Slipi Jakarta - Perkembangan
dunia Properti yang akhir-akhir ini berkembang semakin pesat dan
komplex, khususnya bangunan gedung, baik bertingkat rendah maupun
bertingkat tinggi yang muncul dimana-mana, sangat perlu mendapat
perhatian yang mendasar dari pelbagai aspek secara menyeluruh dan bukan
terpisah dengan lainnya, yakni aspek hukum, tata lingkungan, teknis dan
ekonomi.
Memahami
hal ini, memang telah dikeluarkan beberapa peraturan yang saling
terkait satu dengan lainnya yang kesemuanya merupakan dasar dari hukum
dibidang property, antara lain Undang-Undang nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang pada ketentuan Pasal 1 ayat (2) mengatur mengenai “Penyelenggaraan bangunan gedung adalah kegiatan pembangunan yang meliputi proses perencanaan teknis dan pelaksanaan konstruksi.”
Dari
penjelasan Pasal di atas, dapat diartikan adanya suatu rangkaian proses
panjang munuju pembentukan suatu bangunan gedung yang berkualitas,
efektif, efisien dan bermanfaat sesuai fungsinya. Disisi lain
perwujudannya bangunan gedung yang merupakan wujud fisik hasil pekerjaan
konstruksi harus memenuhi persyratan-persyaratan yang ditentukan, baik
teknis maupun administratif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
Bangunan Gedung, persyaratan mana guna dapat terpenuhinya ketentuan Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang nomor 15 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi mengenai “Keseluruhan
atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan
beserta pengawasannya yang mencakup pekerjaaan arsitektural, sipil,
mekanikal, elektrikal dan tata lingkungan masing-masing beserta
kelengkapannya untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain.”