Tugas Pokok dan Fungsi Humas
Tugas : Bagian Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan analisis dan penyiapan rancangan kebijakan dalam bidang hubungan masyarakat.
Fungsi:
1. Pelaksanaan analisis dan penyiapan rancangan kebijakan pengelolaan informasi.
2. Pelaksanaan analisis dan penyiapan rancangan kebijakan penyelenggaraan dan pengelolaan dokumentasi.
3. Pelaksanaan analisis dan penyiapan rancangan kebijakan penyelenggaraan publikasi.
4. Penyelenggaraan kegiatan keprotokolan daerah.
5. Penyelenggaraan tata usaha Bagian Hubungan Masyarakat.
a. Pengumpulan Informasi dan Dokumentasi
Tugas Pokok : Melaksanakan inventarisasi dan mengolah data, menyiapkan bahan penyusunan rancangan kebijakan pengumpulan dan penyajian informasi, dokumentasi kegiatan pemerintah daerah, serta melaksanakan tata usaha Bagian Humas.
Tugas : Bagian Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan analisis dan penyiapan rancangan kebijakan dalam bidang hubungan masyarakat.
Fungsi:
1. Pelaksanaan analisis dan penyiapan rancangan kebijakan pengelolaan informasi.
2. Pelaksanaan analisis dan penyiapan rancangan kebijakan penyelenggaraan dan pengelolaan dokumentasi.
3. Pelaksanaan analisis dan penyiapan rancangan kebijakan penyelenggaraan publikasi.
4. Penyelenggaraan kegiatan keprotokolan daerah.
5. Penyelenggaraan tata usaha Bagian Hubungan Masyarakat.
a. Pengumpulan Informasi dan Dokumentasi
Tugas Pokok : Melaksanakan inventarisasi dan mengolah data, menyiapkan bahan penyusunan rancangan kebijakan pengumpulan dan penyajian informasi, dokumentasi kegiatan pemerintah daerah, serta melaksanakan tata usaha Bagian Humas.
Uraian Tugas
1. Menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis,
pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lain yang berhubungan dengan
informasi dan dokumentasi
2. Menyusun rencana kerja, anggaran dan jadwal kegiatan Bagian Pengumpulan
Informasi dan Dokumentasi
3. Mengumpulkan, menganalisa, menyajikan data dan informasi yang berhubungan
dengan informasi dan dokumentasi.
4. Menginventarisasi permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan
informasi dan dokumentasi dan menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah.
5. Mengumpulkan, menganalisa informasi/ opini masyarakat dan lembaga dan
menyampaikan kepada pimpinan sebagai bahan kebijakan.
6. Menerima keluhan masyarakat dan meneruskannya kepada pimpinan lembaga/
instansi terkait serta menyusun dan memberikan tanggapan terhadap keluhan
masyarakat.
7. Mengelola dan menganalisa kotak saran internal dan eksternal.
8. Mendokumentasikan audio visual kegiatan pimpinan
9. Menyelenggarakan dan mengelola komunikasi internal di lingkungan organisasi
dan karyawan
10. Membina dan mengkoordinasikan kegiatan kehumasan
11. Menyusun, menganalisa klipping pemberitaan sebagai bahan pengambilan
kebijakan pimpinan.
12. Mempersiapkan bahan-bahan pameran.
13. Mendistribusikan penerbitan internal.
14. Mengelola administrasi sambutan.
15. Mengarsip bahan sambutan dan klipping berita.
16. Mengelola administrasi publikasi televise dan kaset rekaman.
17. Mengelola data dinding Bagian Humas.
18. Melaksanakan tata usaha Bagian Humas.
19. Melaksanakan evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan kegiatan Pengumpulan
Informasi dan Dokumentasi.
B. Publikasi
Tugas Pokok : Melaksanakan inventarisasi dan mengolah data, menyiapkan bahan
penyusunan rancangan kebijakan penyelenggaraan publikasi.
Uraian Tugas
1. Menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis,
pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lain yang berhubungan dengan
publikasi.
2. Menyusun rencana kerja, anggaran, dan jadwal kegiatan Sub Bagian Publikasi.
3. Mengumpulkan, menganalisa, menyajikan data dan informasi yang berhubungan
dengan publikasi
4. Menginventarisasi permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan
publikasi dan menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah.
5. Menyiapkan dan mengedit naskah-naskah publikasi
6. Menyelenggarakan penyiaran informasi/ promosi kebijakan, pelaksanaan dan
hasil kegiatan pembangunan melalui berbagai macam media massa.
7. Mendampingi dan meliput kegiatan pimpinan.
8. Mendistribusikan produk-produk untuk publikasi.
9. Mengevaluasi program publikasi.
10. Mengklipping dan mengevaluasi berita.
11. Mengkoordinasikan pembinaan hubungan dengan media rakyat, kelembagaan
masyarakat, dan kelembagaan di lingkungan sekitar.
12. Mengkoordinasikan dan menyelenggarakan pelayanan pers
13. Mengkoordinasikan, merencanakan, menyusun dan membuat penerbitan internal
dan eksternal.
14. Merencanakan, menyusun dan membuat materi audio visual, CD interaktif dan
internet.
15. Merencanakan, menyusun dan membuat materi alat bantu presentasi pimpinan.
16. Merencanakan dan membuat materi publikasi luar ruang dan dalam ruang.
17. Merencanakan dan menyelenggarakan materi pimpinan.
18. Menyusun sambutan/ ceramah pimpinan.
19. Melaksanakan pelayanan pers dan jumpa pers.
20. Mengkoordinasikan, menyusun hak jawab serta tanggapan masyarakat di media
massa.
21. Mengelola website dan email perusahaan
22. Mengkoordinasikan dan menyusun kebijakan di bidang publikasi.
23. Melaksanakan evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan kegiatan Sub Bagian
Publikasi.
C. Bagian Protokol
Tugas Pokok
Melaksanakan kegiatan keprotokolan daerah.
Uraian Tugas
1. Menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis,
pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lain yang berhubungan dengan
keprotokolan.
2. Menyusun rencana kerja, anggaran dan jadwal kegiatan Sub Bagian Protokol.
3. Mengumpulkan, menganalisa, menyajikan data dan informasi yang berhubungan
dengan keprotokolan.
4. Menginventarisasi permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan
keprotokolan dan menyiapkan petunjuk pemecahan masalah.
5. Bersama-sama dengan Sub Bagian Tata Usaha dan Keuangan Bagian Umum, menyusun
dan mengatur jadwal acara-acara pimpinan
6. Melaksanakan koordinasi penerimaan kunjungan kerja dari pemerintah dan
menyiapkan bahan rancangan, penyusunan jawaban kuesioner kunjungan kerja
tersebut.
7. Mempersiapkan dan menyelenggarakan administrasi pelayanan tamu.
8. Menyiapkan dan mengatur VIP Room di bandara, pengawalan dan pengamanan acara
perjalanan tamu.
9. Menyiapkan cindera mata/ tanda kenang-kenangan yang diperlukan.
10. Mengatur dan mengurus hubungan antar korps diplomatik dan konsuler dengan
Bupati/ Wakil Bupati.
11. Menyelenggarakan pengaturan dan persiapan akomodasi dan transportasi/ tiket
tamu.
12. Melaksanakan koordinasi dengan instansi/ pihak lain yang terkait dalam
penyelenggaraan kegiatan protokoler/ upacara resmi yang dihadiri pejabat
terkait.
13. Mengatur tata ruang, tata tempat dan tata urutan penyelenggaraan upacara.
14. Mempersiapkan naskah-naskah penyelenggaraan upacara pelantikan/ pengukuhan
serta serah terima jabatan/ pelantikan pejabat.
15. Mempersiapkan dan mengatur pelaksanaan upacara baik tingkat daerah maupun
nasional.
16. Menyelenggarakan informasi internal
17. Mendampingi kegiatan pimpinan.
18. Melaksanakan evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan kegiatan Sub Bagian
Protokol.
*** JMart***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar