PENAWARAN

Artkel Pilihan



Posting Komentar Anda
Gunakan Account Facebook atau Twitter Anda untuk Memberi Komentar

Selasa, 09 April 2013

APARTEMEN SLIPI DULU & KINI

 ApartemenSlipi Jakarta, Saat ini Apartemen Slipi yang beralamat di  Jl Letjen S Parman Kav 22-24, 11410 Jakarta tampak begitu sangat menarik dan Asri, dengan berbagai tumbuhan dan bunga yang menghijau sangat terawat dan sejuk.                 Keadaan diluar dan di dalam Tower I dan Tower II serta bagian lainnya sangat terlihat apik dan menarik, rupanya ini semua berkat kerja keras para pengurus PPRSH Apartemen Slipi yang tidak mudah.
Hal tersebut diakui oleh sebagian besar penghuni Apartemen baik di Tower I dan II. Segala Perbaikan di bagian Enginering, Lift, Personalia, CCTV dan menempatkan mesin ATM serta Resto telah dilakukan oleh Harjadi Jahja dan para pengurus, dengan segala upaya agar menciptakan suasana yang menarik juga untuk meningkatkan sisi investasi property dari Apartemen Slipi tersebut.
“Kami selalu mengadakan Rapat pengurus minimal satu kali tiap minggunya untuk evaluasi serta tetap melakukan perubahan-perubahan kearah yang lebih baik untuk pelayanan kepada para penghuni atau investor lainnya, juga masih dalam proses tagihan-tagihan yang cukup besar dari sebagian penghuni atau penyewa yang menunggak kewajibannya kepada badan pengelola,” tutur Harjadi di ruang kerjanya Senin 8/4/13.                                        
                     “Meskipun kami sering menghadapi masalah dari sebagian pengurus lalu yang tetap saja mengganggu kepengurusan dan Badan Pengelola, akan tetapi sisi kerja karyawan dan pengembangan lainnya tetap berjalan sesuai 
program kerja kami” lanjjutnya.                                    Diusianya yang sudah cukup matang dan tidak muda lagi tetapi Harjadi masih terlihat bugar dan semangat membara untuk menegakkan kebenaran serta kesewenang-wenamgan dari dari para pengurus lama PPRSH antara lain, Anwar suhendra, Hermawan Chandra dll.           
Disiplin ilmu yang diraihnya dari Jerman bersama istrinya selama 18 tahun (diusianya saat itu 18 th/red) sangat terlihat nyata didalam kepiawaiannya menjabarkan berbagai keterangan tentang pengetahuan hukum dengan pasal dan ayatnya yang begitu njilimet dan tidak mudah, padahal gelar yang Harjadi dapat dari Jerman adalah Dipl -Ing (Gelar kesarjanaan untuk Insinyur), tetapi setelah kembali ketanah air ia sekolah lagi sehingga mendapatkan Master Hukum nya, sehingga gelar namanya cukup panjang Dipl.-Ing.Harjadi Jahja S.H.,M.H.                                                                                                                                               Berbagai perkara ia hadapi dengan tenang dengan dasar hukum positif dan objektif, “Apapun kami lakukan agar Apartemen Slipi dapat berubah jauh lebih baik lagi, tapi tentunya diperlukan kerja keras dan Tim untuk mencapainya, ada beberapa item yang belum terlaksana, namun tetap kami agendakan untuk segera dilaksanakan,” kata Harjadi.                                                                           
Harjadi mengungkapkan kekecewaan nya menyoal sebagian lahan atau tanah milik Apartemen Slipi yang di ambil alih oleh Grand Soho (Berdampinagan dengan A.Slipi), “ Ini akan sangat merugikan kami dan para seluruh penghuni, antara lain” : Bentuk-bentuk kerugian yang ditimbulkan akibat terjadinya peristiwa ini, baik secara langsung maupun tidak langsung yang diderita oleh Para Pemilik / Penghuni Apartemen Slipi, Warga Sekeliling / Masyarakat Lingkungan dan juga Negara akibat terjadinya penyimpangan Aplikasi Hukum Rumah susun terhadap Pelanggaran Persyaratan Teknis Izin Bangunan Apartemen Slipi sehubungan dengan telah menyusutnya Luas / Batas Tanah bersama, adalah sebagaimana diuraikan dibawah ini :


a.    Terhadap Para Pemilik / Penghuni Apartemen Slipi ;
-        Nilai Jual Satuan / Unit Apartemen Slipi menjadi kecil akibat Nilai Objek Hukum Kepemilikan  Hak atas Tanah Bersama telah menyusut dari 13.310 m² menjadi 8.105 m²
-        Fasilitas-Fasilitas lingkungan menjadi berkurang seperti fasilitas lahan parkir umum, tempat bermain anak-anak, tempat berolah raga, taman terbuka dll.
-        Kehilangan lahan-lahan yang dapat dikomersilkan untuk subsidi biaya pemasukan ke Kas Perhimpunan Perhuni guna dapat membiayai Hak atas Bagian Bersama, Hak atas Benda Bersama dan Hak atas Tanah Bersama.
b.    Terhadap Warga Sekeliling / Masyarakat Lingkungan :
-          Dengan menyusutnya Lahan Tanah Bersama maka pengaruh terhadap lingkungan pemukiman menjadi rusak karena Kepadatan dan Tata Letak Bangunan sudah tidak proporsional lagi dengan luas / batas Tanah Bersama sebagaimana diisaratkan secara Teknis dalam Perizinan Bangunan, hal mana sangat berpengaruh terhadap optimasi daya guna dan hasil guna tanah, sehingga keserasian, kenyamanan dan keselamatan Masyarakat Lingkungan tidak dapat terjamin lagi secara Hukum
-          Lahan peresapan air menjadi berkurang sehingga rawan menimbulkan bencana banjir.    c.    Terhadap Negara dari Pemasukan Sektor Pajak :
-          Pendapatan Pajak Penghasilan (PPh) menjadi berkurang karena Nilai Jual Satuan / Unit Apartemen nilainya menjadi kecil



-          Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ( BPHTB) juga ikut berkurang karena nilai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menjadi kecil
-          Pendapatan Service Charge, Sinking Fund (dana cadangan), sewa ruangan, Parkir Umum dll juga ikut berkurang sebagaimana diatur kesemuanya pada Per Ditjen Pajak No. SE.01/PJ.J3/1998, tanggal 10 Maret 1998.
Lalu harjadi menutup pembicaraan, “ Ya itulah sebagian tugas saya dan badan pengelola yang masih belum rampung” pungkasnya.     (JMart)                                                                                                                                                                                                                                                                                           


Tidak ada komentar:

Posting Komentar