Apartemen Slipi Jakarta - Perkembangan
dunia Properti yang akhir-akhir ini berkembang semakin pesat dan
komplex, khususnya bangunan gedung, baik bertingkat rendah maupun
bertingkat tinggi yang muncul dimana-mana, sangat perlu mendapat
perhatian yang mendasar dari pelbagai aspek secara menyeluruh dan bukan
terpisah dengan lainnya, yakni aspek hukum, tata lingkungan, teknis dan
ekonomi.
Memahami
hal ini, memang telah dikeluarkan beberapa peraturan yang saling
terkait satu dengan lainnya yang kesemuanya merupakan dasar dari hukum
dibidang property, antara lain Undang-Undang nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang pada ketentuan Pasal 1 ayat (2) mengatur mengenai “Penyelenggaraan bangunan gedung adalah kegiatan pembangunan yang meliputi proses perencanaan teknis dan pelaksanaan konstruksi.”
Dari
penjelasan Pasal di atas, dapat diartikan adanya suatu rangkaian proses
panjang munuju pembentukan suatu bangunan gedung yang berkualitas,
efektif, efisien dan bermanfaat sesuai fungsinya. Disisi lain
perwujudannya bangunan gedung yang merupakan wujud fisik hasil pekerjaan
konstruksi harus memenuhi persyratan-persyaratan yang ditentukan, baik
teknis maupun administratif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
Bangunan Gedung, persyaratan mana guna dapat terpenuhinya ketentuan Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang nomor 15 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi mengenai “Keseluruhan
atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan
beserta pengawasannya yang mencakup pekerjaaan arsitektural, sipil,
mekanikal, elektrikal dan tata lingkungan masing-masing beserta
kelengkapannya untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain.”
Ironisnya dalam praktek kehidupan masyarakat (awam), khususnya konsumen Property,
hanya bisa mengatakan bahwa, property adalah sebuah rumah tinggal atau
bangunan gedung saja, tanpa mereka berusaha lebih jauh memahami makna
sebenarnya, apakah yang dimaksud dengan Property itu ?
Menjawab pertanyaan tersebut di atas, Property lebih jauh dapat dimaknai secara keseluruhan sebagaimana diuraikan dibawah ini :
1. Bagaimana
kita mengolah pekerjaan konstruksi dan memanfaatkannya dalam bentuk
suatu benda tak bergerak yang berada diatas tanah, dipermukaan tanah dan
dibawah tanah sebagai lahan komersial sesuai fungsinya, bahkan dapat
pula memiliki benda tersebut berikut tanahnya berdasarkan aturan-aturan
yang ada.
2. Berbicara
tentang benda tak bergerak sebagaimana dimaksud butir “1” di atas
khususnya dalam konteks pengembangan kota, benda dimaksud tidak hanya
semata-mata hanya terdiri dari bangunan gedung saja, melainkan banyak
benda-benda tak bergerak lainnya seperti jalan raya, rel ketereta api,
jembatan, sungai, pemakaman, pelabuhan laut/udara dan lain sebagainya.
3. Bagaimana
mewujudkan bangunan yang kita miliki menjadi sebuah bangunan yang
berkualitas, dikelola secara efektif dan efisien sehingga menjadi aset
komersial dan berharga baik bagi pemilik atau pemakainya.
Guna
mewujudkan hal itu, bangunan gedung yang merupakan wujud fisik dari
hasil pekerjaan konstruksi setidaknya harus mengakomodasi 4 (empat)
jenis pekerjaan yang satu sama lain mempunyai hubungan komplementaris,
yakni :
1. Pekerjaan arsitektural tentang venusitas (keindahan)
2. Pekerjaan teknik sipil tentang firmilitas (kekuatan)
3. Pekerjaan mekanikal dan elektrikal tentang utilitas (jaringan)
4. Pekerjaan Planologi tentang tata lingkungan/tata letak bangunan (tata ruang dan tata guna tanah).
Ke
4 (empat) jenis pekerjaan tersebut di atas merupakan poin-poin penting
yang mutlak harus diperhatikan oleh masyarakat khususnya oleh
penyelenggara sebuah bangunan gedung demi terwujudnya suatu bangunan
gedung yang berkualitas, efektif, efisien dan bermanfaat sesuai
fungsinya, serta terhindarnya para pihak-pihak yang terkait langsung
didalamnya dari berbagai masalah-masalah hukum yang dapat muncul
kemudian.
Dalam
rangkaian proses panjang munuju pembentukan suatu bangunan gedung yang
berkualitas, efektif, efisien dan bermanfaat sesuai fungsinya tersebut
dibutuhkan suatu pemikiran komprehensif dan tidak sepotong-potong yang
mampu merangkum keseluruhan proses panjang tersebut dalam bentuk
kerangka kerja (Map) yang prosedural dan berdasar pada hukum.
Diawali dari perencanaan teknis yang diikuti perizinan, kemudian
berlanjut dengan pelaksanaan konstruksi hingga pada tahapan jual-beli
sampai berakhir pada penghunian dan pengelolaan. Kesemuanya itu
membutuhkan peraturan-peraturan demi kepastian hukum dalam
pelaksanaannya.
Beranjak dari pemikiran tersebut dengan didasari oleh suatu kebutuhan
yang senyatanya dalam masyarakat dewasa ini, kami memiliki kompetensi
dalam bidang hukum property untuk memenuhi kebutuhan tersebut, antara
lain dalam hal;
o Mendampingi atau memberikan nasihat hukum baik melalui konsultasi atau melalui legal audit dan legal opinion;
o Mengkaji
dan memaparkan suatu kelayakan perencanaan pembangunan gedung
Perkantoran, Retail, Hotel, Rumah Susun/Apartement dalam bentuk Proposal
Studi dan Kelayakan Investasi Properti.
o Mengolah
pekerjaan konstruksi dalam tahap perencanaan, pelaksanaan sampai
pemilikan (jual beli, hibah, tukar menukar, waris), penghunian dan
terakhir pengelolaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar