Apartemen Slipi Jakarta - Banyak tanah di Indonesia yang berstatus tanah sengketa. Pakar hukum properti, Erwin Kallo, mengungkapkan bahwa seperempat tanah di Jakarta merupakan
tanah sengketa. Jika asumsinya luas kawasan Ibukota sebesar 661,52
kilometer persegi, maka tanah yang berstatus sengketa sekitar 165,38
kilometer persegi.
Erwin mengatakan, dalam transaksi properti sedikitnya 70%-nya merupakan pembicaraan mengenai legalitas atau hukum. Akan tetapi para stake holder atau pihak-pihak yang terkait dengan sektor properti justru buta hukum.
"Dahulu,
kepemilikan tanah biasanya turun-temurun atau merupakan barang yang
diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya dan tidak
disertifikatkan. Jadi banyak pihak merasa tidak perlu mempelajari
tentang hukum kepemilikan properti atau lebih spesifik lagi tentang tanah," tutur Erwin di Jakarta, belum lama ini.
Dia
melanjutkan, tanah yang tidak bersertifikat itu kemudian rentan diambil
alih kepemilikannya oleh pihak lain. Inilah yang menyebabkan munculnya
status tanah sengketa.
"Yang saya tahu, banyak
laporan tentang kasus tanah sengketa di Jakarta. Sedikitnya seperempat
dari total lahan di Jakarta ini yang statusnya tanah sengketa," ungkap
dia. (JMart/IS)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar